Sabtu, 31 Mei 2014

PENDIRI RUMAH SINGGAH TABAYUN BOGOR

Hj. Tati Idawati
 
 
 
 
 
  • Pendiri Yayasan Nurul Taubat
  • Ketua Rumah Singgah Tabayun Bogor
  • Anggota IPSM Tingkat Nasional
  • Ketua PSTW Nurul Taubat
  • Ketua Gapoktan Sentosa Desa Sirna Galih
  • Ketua Kelompok Tani Gemah Ripah Desa Sirna Galih Taman Sari-Bogor
  • Anggota HIMPAULI (Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia)

SEKRETARIAT

SERETARIAT


Sekretariat : Jl. KSR. Dadi Kusmayadi Gg. PMI RT 02/01 Kelurahan Tengah
Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor 16914

VISI & MISI

VISI & MISI
 
VISI
Menjadikan anak yang mandiri dan berprestasi

MISI
  1. Menyelenggarakan perlindungan untuk anak 
  2. Menyelenggarakan bimbingan fisik, mental dan sosial 
  3. Mengembangkan minat dan bakat anak 
  4. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan keterampilan 
  5. Reintegrasi anak dengan orang tua/keluarganya

PROFIL TABAYUN






PROFIL TABAYUN 
Setiap anak mempunyai hak yang sama untuk hidup, tumbuh berkembang secara maksimal sesuai potensinya. Secara berlapis dimulai dari keluarga dan kerabat, masyarakat sekitar, pemerintah lokal hingga pemerintah pusat, hingga masyarakat internasional berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan mengupayakan pemenuhan atas hak-hak anak tersebut. Hanya jika setiap lapisan pemangku tugas tersebut dapat berfungsi dengan baik dan mampu menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka anak anak dapat memiliki kehidupan yang berkualitas yang memungkinkan untuk tumbuh kembang secara optimal sesuai potensi. Meskipun banyak upaya telah dilakukan, masih banyak anak Indonesia harus hidup dalam beragam situasi sulit yang membuat kualitas hidup tumbuh kembang, bahkan kelangsungan hidupnya terancam.

Data yang ada di rumah Singgah Tabayun khususnya anak terlantar pada tahun 2011 terdapat 208 orang, gambaran situasi masalah anak dimaksud antara lain dilihat dari kesehatan, pendidikan, kemiskinan, kenakalan, kecacatan, keterlantaran, HIV/AIDS dan eksploitasi anak yang pada umumnya mereka belum tersentuh system pelayanan dan perlindungan yang memadai. Khususnya kasus anak dengan HIV/AIDS yang sebagian besar terinfeksi karena lahir dari ibu yang positif HIV, penggunaan narkoba, dan hubungan seksual.

Mengatasi permasalahan anak seperti yang diamanahkan dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Upaya tersebut dimaksudkan untuk memberikan atau mengembalikan hak-hak anak untuk bisa hidup dan bertumbuh kembang secara wajar dan bebas dari ekploitasi, diskriminasi, kekerasan, pelecehan serta ancaman dari kondisi lingkungan yang kondusif. Yayasan Nurul Taubat sebagai mitra pemerintah Kabupaten Bogor, berkomitmen terhadap penanganan permasalahan sosial anak dengan mengembangkan konsep pelayanan yang komprehensif dan berkelanjutan bagi anak di luar panti merupakan perwujudan dari konsep Rumah Singgah Tabayun yang berdiri sejak tahun 2009 beralamat di Jl. KSR. Dadi KUsmayadi Gg. PMI RT 02/01 Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor 16914.